Cekcok di Samping Masjid Berujung Penganiayaan, Satu Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

KENDARI, Lensainformasi.com – Unit 1 Sub 3 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial MA (19) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di samping Masjid H.M. Riso, Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial SA (18) dan terduga pelaku bersama-sama menuju masjid untuk melaksanakan salat Magrib.

“Di lokasi kejadian, korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku dan menunjuk ke arah kepala pelaku. Hal tersebut memicu emosi sehingga terduga pelaku memukul korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kanan,” jelas AKP Welliwanto Malau, Senin (23/2/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis hingga mengeluarkan darah. Peristiwa itu kemudian disampaikan korban kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, terduga pelaku bersama korban mendatangi Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim kemudian melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *