Satreskrim Polresta Kendari Bongkar Pencurian di Gudang Indomarco, Kerugian Rp23 Juta

KENDARI, Lensainformasi.com – Polresta Kendari melalui Unit Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, perusahaan mengalami kerugian material hingga Rp23 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian barang inventaris perusahaan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya kekurangan barang inventaris di dalam gudang penyimpanan.

“Pelapor yang merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama awalnya hendak melakukan pengantaran perangkat CPU komputer ke salah satu outlet di Kota Kendari. Saat dilakukan pengecekan di gudang, jumlah CPU komputer diketahui berkurang dari delapan unit menjadi tujuh unit,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman CCTV gudang. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang karyawan berinisial AL diduga mengambil sejumlah barang dari dalam gudang menggunakan tas ransel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian secara bertahap. Pada 6 Maret 2026, AL diduga mengambil dua unit hardisk milik perusahaan.

Selanjutnya pada 7 Maret 2026, tersangka kembali mengambil satu unit CPU komputer, lalu pada 8 Maret 2026 kembali mengambil tiga unit hardisk lainnya.

Polisi menduga barang hasil curian tersebut dijual kepada rekannya bernama Febri dengan harga Rp1,2 juta.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Welliwanto.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor merek Titan warna hitam, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk yang diduga hasil pencurian masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *