KENDARI, Lensainformasi.com – Tim gabungan Polresta Kendari berhasil menangkap seorang residivis yang diduga menjadi pelaku spesialis pencurian elektronik atau handphone (curnik) di wilayah Kota Lulo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 41 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari.
Pelaku berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ditangkap pada Sabtu dini hari (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 Wita oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2021 dan pencurian tahun 2025.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian elektronik sebanyak 41 TKP di wilayah Kota Kendari. Sebanyak 32 TKP dilakukan sendiri, sementara 9 TKP lainnya dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (7/6).
Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian yang dilaporkan seorang pengacara asal Kabupaten Muna.
Korban kehilangan sebuah handphone Vivo F23 5G, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya saat tertidur di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-wua, pada 7 Mei 2026.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim gabungan melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di dalam mobil. Saat itu, pelaku bersama rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Modusnya dengan mengincar korban yang tertidur di dalam kendaraan. Pelaku turun dari motor dan mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil, sementara rekannya berjaga di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar,” jelas Malau.
Dalam kasus yang menjerat pelapor asal Muna tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Vivo F23 5G dan uang tunai milik korban. Handphone hasil curian kemudian dijual di salah satu konter handphone di Kota Kendari seharga Rp500 ribu.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi dengan rekannya. Sebagian hasil kejahatan bahkan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo F23 5G yang berhasil ditemukan kembali.
Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya serta memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tersebut.
AKP Malau mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat, terutama saat berada di dalam kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang berharganya dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan kemungkinan adanya korban-korban lain,” tegasnya.












