KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DJ (50) yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam (Sajam) di SPBU Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (28/6/2026).
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, Kendari pada Senin (29/6).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengatakan saat ini DJ telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Edwin saat ditemui Lensainformasi di Mapolresta Kendari, Senin (29/6).
Polisi juga tengah mendalami informasi mengenai riwayat kesehatan jiwa pelaku. Berdasarkan informasi awal, DJ disebut pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Namun, penyidik masih meminta dokumen administrasi sebagai dasar untuk memastikan informasi tersebut.
“Kami masih mendalami informasi tersebut dan meminta administrasinya. Tentu harus ada dasar yang jelas, termasuk putusan pengadilan apabila berkaitan dengan kondisi kejiwaan. Jika memang yang bersangkutan pernah dirawat dan memiliki dokumen yang sah, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti. Sementara parang yang diduga digunakan saat kejadian belum ditemukan karena, berdasarkan pengakuan pelaku, telah dibuang di pinggir jalan.
Edwin menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku mengantre untuk mengisi BBM di jalur Pertamax. Karena tidak sabar melihat antrean yang panjang, pelaku berpindah ke jalur Pertalite. Tindakannya memicu protes dari konsumen lain karena dianggap menyerobot antrean hingga terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencabut senjata tajam yang dibawanya.
Atas perbuatannya, DJ disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.












