Bawa 645 Gram Sabu di Sol Sepatu, Pria Asal Kendari Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial Z (30), warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan saat tiba di bandara.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (28/2).

Bacaan Lainnya

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal Syahril, S.H., S.I.K., serta perwakilan Bidang Humas Polda Sultra Ipda Hasrun, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

Menurut Kombes Pol Bambang, Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika dengan metode sistem tempel.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan mengidentifikasi tersangka Z yang diketahui akan tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.

“Saat tersangka turun dari pesawat dan menuju lantai satu bandara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatunya,” ujar Kombes Pol Bambang.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan petugas bandara, tersangka mengeluarkan 15 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BS di Batam, Kepulauan Riau. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seorang narapidana berinisial IC yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Sabu seberat 645 gram itu kemudian ditimbang ulang dan dikonfirmasi jumlahnya sesuai hasil penyitaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di Sultra. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan narkoba yang semakin berkembang,” pungkas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *